Detail Foto - Kabar Baik! Warga Jakarta Bisa Ajukan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor
Ilustrasi BPKB dan STNK
Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Kepgub Nomor 841 Tahun 2025 yang mengatur secara rinci pengurangan dan pembebasan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
- galeri foto