Detail Foto - Pemprov DKI Jakarta Hapus Sanksi PKB dan BBNKB, Banyak Pajak di PRJ Bisa Dapat Suvenir Gratis
Pemprov DKI Jakarta Hapus Sanksi PKB dan BBNKB, Warga Bisa Bayar Pajak di PRJ
Kebijakan ini berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025 dan diatur dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta No. e-0046 Tahun 2025.
- galeri foto