Detail Foto - Tanah Tak Bersertifikat Bakal Diambil Negara Mulai 2026, Ini Penjelasan Kementerian ATR/BPN
Tanah Tak Bersertifikat Bakal Diambil Negara Mulai 2026, Ini Penjelasan Kementerian ATR/BPN
Asnaedi kembali menekankan bahwa negara tidak melakukan perampasan tanah, bagi tanah yang masih memiliki girik dan bekas hak lama lainnya.
- galeri foto