Detail Foto - Komdigi Ultimatum Operator, Nomor SIM dengan Data Palsu Wajib Dihapus
Menkomdigi Meutya Hafid.
Berdasarkan peraturan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya diperbolehkan memiliki maksimal tiga nomor SIM.
- galeri foto