Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan ketentuan tunjangan hari raya (THR)
Berdasarkan Perpres tersebut, tunjangan diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan 1-17, di mana nilai setiap kelas jabatan paling kecil Rp 2.531.250 hingga paling tinggi Rp 33.240.000.
- galeri foto