Detail Foto - Jokowi Diam-diam Naikkan Tunjangan Pegawai DPR Sebelum Lengser, Paling Tinggi Rp 41,5 Juta
Jokowi Diam-diam Naikkan Tunjangan Pegawai DPR, Paling Tinggi Rp 41,5 Juta
Aturan kenaikan tukin tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 135 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI.
- galeri foto