Detail Foto - OJK Terbitkan Peraturan Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan
Logo OJK.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan (POJK AP KAP).
- galeri foto