Ilustrasi warga memindai kode batang untuk pembayaran non tunai di salah satu los sembako di Pasar Mayestik, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (11/5/2021).
Sembako adalah obyek yang tidak dikenakan pajak, sebagaimana diatur Peraturan Menteri Keuangan 116/PMK.010/2017.
- galeri foto