Kelima tersangka praktik judol terorganisir di Banguntapan, Kabupaten Bantul yang telah diamankan polisi dihadirkan saat rilis kasus di Mapolda DI Yogyakarta, Kamis (30/7/2025) lalu.
Polda DI Yogyakarta meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat terkait penangkapan lima orang pelaku aktivitas judi online (judol) yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) yang telah dirilis pada Kamis (31/7/2025) lalu.
- galeri foto