Detail Foto - Melanggar Izin Tinggal di Indonesia, Kantor Imigrasi Yogyakarta Deportasi 4 WNA Turki
Proses deportasi 4 WNA Turki melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, Rabu (4/6/2025) dini hari
Sebanyak empat warga negara asing (WNA) asal Turki dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Yogyakarta, karena melanggar izin tinggal di Indonesia.
- galeri foto