Detail Foto - Kejati DIY Tetapkan Mantan AO Bank BUMN di Bantul Tersangka Korupsi Dana Pinjaman Sebesar Rp 6 Miliar
Kajati DIY menyampaikan penetapan tersangka Tipikor penyimpangan penyaluran pinjaman KUR dan KUPEDES di Bank BUMN Unit Kasihan dan Pandak, Bantul, DIY, Senin (2/9/2024).
Kejati DIY menetapkan mantan Account Officer (AO) Bank BUMN Unit inisial DP sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyimpangan penyaluran pinjaman KUR dan KUPEDES.
- galeri foto