Pelaku pembuangan sampah saat jalani sidang Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, Senin (8/07/2024).
Dua terdakwa pembuang sampah liar di Jalan Kusbini, Demangan, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, di vonis denda Rp. 50 ribu, subsider 1 hari kurungan penjara oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta.
- galeri foto