Detail Foto - Pemprov Lampung Tetapkan UMP 2023 Naik 7,9 Persen Jadi Rp2,6 Juta
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu saat memberi keterangan. Bandarlampung, Senin 28/11/2022.
Jumlah nominal UMP Lampung pada 2023 sebesar Rp2.633.284,59 atau mengalami kenaikan sebesar Rp192.798,41 dibandingkan dengan jumlah UMP pada tahun sebelumnya.
- galeri foto