Detail Foto - Hakim PN Batam Vonis WN Thailand 17 Tahun Penjara di Kasus Penyelundupan Sabu 1,9 Ton Kapal Sea Dragon Tarawa
Teerapong Lekpradub.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 17 tahun penjara terhadap warga negara Thailand, Teerapong Lekpradub, dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar 1,9 ton menggunakan kapal Sea Dragon Tarawa.
- galeri foto