Detail Foto - Polda Lampung: Perusahaan Pembawa Kayu Log Miliki Izin
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf (tengah) saat menyampaikan pers rilis terkait kayu terdampar di Pesibar Barat. Bandarlampung, Rabu (10/12/2025).
Kepolisian Daerah (Polda) Lampung memastikan perusahaan pembawa kayu log yang terdampar di Pantai Tanjung Setia, Kabupaten Pesisir Barat, PT Minas Pagai Lumber memiliki izin pemanfaatan hasil hutan dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
- galeri foto