Detail Foto - Kuras ATM Majikan hingga Rp500 Juta untuk Judol, Eks Sopir Divonis 4 Tahun Penjara
Dua terdakwa saat jalani sidang di PN Palembang
Majelis hakim menyatakan bahwa Bayu Ardiansyah terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dakwaan pertama, melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP. Sementara itu, Yogi Esmemet dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke-1 KUHP.
- galeri foto