Detail Foto - Majelis Hakim Tolak Keberatan Eks Dirjen Prasetyo Boeditjahjono dalam Kasus Korupsi LRT Palembang Rp74,05 Miliar
Terdakwa Eks Dirjen Perkeretaapian saat dengarkan putusan sela majekis hakim
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan sidang ke tahap pemeriksaan saksi-saksi, yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.
- galeri foto