Bea Cukai Aceh memusnahkan 248 ribu batang rokok ilegal dengan cara dibakar di Banda Aceh, Selasa (22/7/2025). ANTARA/M Haris SA
Pemusnahan rokok ilegal yang berlangsung di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh di Banda Aceh, Selasa (22/7/2025), dihadiri Kapolda Aceh Irjen Polisi Achmad Kartiko, perwakilan Kejaksaan Tinggi Aceh, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh, serta instansi terkait lainnya.
- galeri foto