Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Heri Jerman (tengah) didampingi Asintel Dan Kasi Penkum Kejati Bengkulu
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kurun waktu setahun lebih telah memberhentikan penuntutan kasus atau Restorative Justice (RJ) sebanyak 25 perkara yang terbagi di beberapa Kejaksaan Negeri yang ada di Kejati Bengkulu. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Heri Jerman
- galeri foto