Salah satu reklame yang terpasang di salah satu jalan di Kota Pematangsiantar. ANTARA/Waristo
Pemkot Pematangsiantar, Sumatera Utara, menargetkan penerimaan untuk kas daerah pada tahun anggaran 2025 dari pajak reklame sebesar Rp4 miliar.
- galeri foto