Detail Foto - Bawa 143 kg Ganja, Kurir Divonis 13 Tahun dan Denda Rp4 Miliar
Sidang Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (15/3/2022).
Terdakwa Rando Yupita Sari kurir ganja seberat 143 kilogram dijatuhi hukuman selama 13 tahun dan denda Rp4 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara sebagaimana dibacakan dalam amar putusan pada sidang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu Selasa Petang (15/3/2022)
- galeri foto