Detail Foto - Pemkot Palembang Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas
Sekda Palembang Aprizal Hasyim
Dalam surat edaran tersebut, dinyatakan bahwa Pejabat Daerah dan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Palembang dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, liburan, atau tujuan lain di luar kepentingan kedinasan selama periode libur Idul Fitri Tahun 1446 Hijriah/Tahun 2025.
- galeri foto