Detail Foto - Uang Dana Desa Dipakai Sawer Biduan dan Mabuk, Eks Kades di Ogan Ilir Jalani Sidang Dakwaan
Terdakwa mantan kades di Ogan Ilir saat jalani sidang dakwaan
Terdakwa Syamsul didakwa dugaan korupsi dana desa tahun 2022 yang rugikan negara sebesar Rp Rp383,9 juta. Uang dana desa tersebut dipakai terdakwa Syamsul untuk
mabuk-mabukan dan nyawer biduan ditempat karaoke, hingga modal untuk menyalonkan diri kembali sebagai Kades.
- galeri foto