Detail Foto - Jadi Kurir Sabu 10 Kilogram, Pria Asal Sergai Divonis Mati
Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Indra Ricci Marpaung yang diikuti terdakwa secara daring.
Majelis Hakim yang diketuai Donald Panggabean menilai terdakwa Indra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer.
- galeri foto