Detail Foto - UMP Sumut Naik 3,67 Persen, PJ Gubernur Minta Perusahaan Terapkan Upah yang Telah Ditentukan
Pj Gubernur Sumut Hassanudin memimpin Rapat Koordinasi Penetapan Upah Minimum Provinsi Sumut Tahun 2024.
Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin, menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp2.809.915. Jumlah tersebut naik 3,6 persen dari UMP tahun lalu yang sebesar Rp2.710.493.
- galeri foto