Detail Foto - Jadi Kurir Sabu dan Ineks, Oknum ASN Dinkes OKI Dituntut 10 Tahun Penjara
Jadi Kurir Sabu dan Ineks, Oknum ASN Dinkes OKI Dituntut 10 Tahun Penjara
Terdakwa Winni Agustin alias Dopok oknum ASN Dinas Kesehatan OKI Sumsel, yang sekaligus kurir narkotika jenis ineks sebanyak 16 butir dan sabu seberat 13,843 gram, dituntut 10 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh JPU Kejati Sumsel
- galeri foto