Irwansyah alias Iwan selaku pengelola, dan dua pekerjanya Rahmat Laia dan Ali Lubis sebagai pekerja, dipulangkan penyidik Subdit I Industri Perdagangan (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut. Dikatakan bahwa tiga orang terduga pengoplos itu masih berstatus saksi dari kasus pengungkapan dugaan gudang pengoplosan sejumlah pupuk bermerek.
- galeri foto