Detail Foto - Kemenkumham Sultra Usulkan 1.421 Napi Dapat Remisi Idul Fitri 2022
Kemenkumham Sultra usulkan 1.421 napi dapat remisi Idul Fitri 2022
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengusulkan 1.421 narapidana memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi hari raya Idul Fitri 2022. Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Sultra Muslim di Kendari, Rabu, mengatakan warga binaan yang diusulkan mendapat remisi bervariasi mulai dari 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, hingga dua bulan.
- galeri foto