Detail Foto - Dua Orang Buronan Kasus Perzinaan Ditangkap Kejati Sulsel
Kedua terpidana yang buron usai di tangkap di Jalan Sunu saat rilis kasus di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Perzinaan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 30 Januari 2024 nomor: 81/Pid.B/2023/PN Wns
- galeri foto