Detail Foto - Kasus Pembunuhan Dua Sejoli, Kuasa Hukum Kolonel Priyanto Sebut Tidak Ada Niat Atau Berencana Membunuh
Dokumentasi Kolonel Infantri Priyanto saat memberikan keterangan sebagai terdakwa kasus pembunuhan dua remaja sipil di Nagreg, Jawa Barat, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (7/4/2022).
Kolonel Infantri Priyanto, terdakwa pembunuhan Handi Saputra dan Salsabila, melalui tim kuasa hukumnya, mengatakan tidak berniat ataupun berencana membunuh.
- galeri foto