Detail Foto - Pemkab Gunung Mas Tetapkan Status Waspada Bencana Karhutla Selama 72 Hari
Sekda Gumas Richard (kiri) didampingi Plt Kepala Pelaksana BPBD Atis saat memimpin rakor di Kuala Kurun
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah telah menetapkan status siaga II atau waspada bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama 72 hari.
- galeri foto