Polda Metro tilang 21 pengendara supermoto yang menerobos jalan tol
Pasal yang dikenakan kepada para pengendara supermoto tersebut, yakni Pasal 287 Ayat 1 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 dengan pidana maksimal kurungan 2 bulan dan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
- galeri foto