Detail Foto - Tersangka Korupsi Trafo RSUD di Sikka Kembalikan Uang Negara Rp 815 Juta, Kejaksaan: Proses Hukum Tetap Berjalan
Uang trafo RSUD Sikka yang dikembalikan tersangka korupsi
Meski telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 815.300.500 yang ditimbulkan akibat pengadaan trafo, tetapi tidak menghentikan proses hukum yang tengah berjalan.
- galeri foto