Detail Foto - Aturan Jam Kerja di Jakarta Jam 08.00 dan Jam 10.00, Pemprov DKI: Sifatnya Imbauan
Ilustrasi
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyebut penerapan pengaturan jam masuk kerja bagi perusahaan swasta di DKI Jakarta hanya bersifat imbauan.
- galeri foto