Detail Foto - SE Bersama Gubernur, Pangdam dan Kapolda Jatim Resmi Berlaku untuk Mengatur Penggunaan Pengeras Suara
Ilustrasi - Sound Horeg diupayakan dapat HAKI oleh Kemenkumham Jatim.
Khofifah menjelaskan SE Bersama merupakan sinergi tiga pilar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan termasuk Permenkes, PermenLH atau Permenaker yang disusun secara komprehentif. Tujuannya menciptakan suasana yang tertib dan kondusif khususnya dalam penggunaan pengeras suara di masyarakat.
- galeri foto