Detail Foto - Kadin Jatim Gelar Sosialisasi Permendag Nomor 16-24 Tahun 2025, 10 Komoditas Strategis Mendapat Relaksasi
Kadin Jatim Gelar Sosialisasi Permendag Nomor 16-24 Tahun 2025
Permendag 16/2025 membagi barang impor menjadi empat klaster prioritas: bahan baku dan penolong industri, produk penunjang program nasional, produk industri berdaya saing, serta produk kehutanan. Khusus kelompok terakhir, regulasi teknis akan diatur oleh Kementerian Kehutanan.
- galeri foto