Kembali ke artikel
+
-
Reset
Detail Foto - Pemkab Nganjuk Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi Selama Bulan Puasa Ramadhan
Kabid Penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk, Sujito
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk telah mengeluarkan Surat Edaran yang ditandatangani oleh Bupati Nganjuk, yang mengatur penutupan tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadhan. - galeri foto
Sumber :
tvOne - kasianto
ADVERTISEMENT
Tutup