Detail Foto - Kasus Penganiayaan DSA. Pengacara Ronald Tannur Temukan Fakta Tak Penuhi Unsur Pasal Pembunuhan
kasus penganiayaan DSA, ini menurut pengacara Ronald Tannur
Tewasnya DSA masuk babak baru setelah penyidik Polrestabes Surabaya menjerat tersangka GRT (31), dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan sebagai pasal primer
- galeri foto