Setidaknya 150 reklame dan iklan tak berijin dicopot Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Semarang pada Senin (24/1/2022). Penertiban tersebut dilakukan karena diketahui reklame tersebut tak berizin, menempel dipohon, bahkan dikaitkan ke tiang listrik.
- galeri foto