Detail Foto - Sidang Kasus Pencabulan Santriwati, Pengasus Ponpes di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara
Kantor Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah.
MA alias BAA, pengasuh Pondok Pesantren Hidayatul Hikmah Al Kahfi di Lempongsari, Kota Semarang, dituntut hukuman 15 tahun penjara atas tindak pidana pencabulan terhadap seorang santriwati.
- galeri foto