Sidang kedua dengan terdakwa Panji Gumilang, digelar di ruang cakra, Pengadilan Negri Indramayu, Jawa Barat, Rabu (15/11/2023).
Tim kuasa hukum dedengkot Ponpes Al Zaytun membacakan eksepsi atau keberatan atas dakwaan kasus penistaan agama yang dialamatkan pada kliennya Panji Gumilang.
- galeri foto