Detail Foto - Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar
Sidang Indra Kenz di Pengadilan Negeri Tangerang
Terdakwa kasus judi online, hoaks, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis 10 tahun penjara. Indra Kenz dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta menyebarkan berita bohong dan penyesatan.
- galeri foto