Detail Foto - 3 Lumba-lumba Hasil Evakuasi dari Pertunjukan Dilepasliarkan KLHK, 3 Tahun Lebih Jalani Rehab
Lepasliaran Lumba-Lumba
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melepasliarkan 3 ekor lumba-lumba hidung botol di Gilimanuk, Bali (3/9). Lumba-lumba hidung botol adalah salah satu mamalia yang dilindungi berdasarkan PP 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 106 tahun 2018.
- galeri foto