Detail Foto - Ada 3 Unsur Tindak Pidana Pembunuhan Berencana, Ahli: Dilakukan dengan Tenang
Saksi Ahli, Prof. Dr. Elwi Danil, S.H., M.H memasuki ruang persidangan untuk menjadi saksi Kasus Pembunuhan Berencana, di Pengandilan Negeri, Ampera, Jakarta Selatan
Ahli hukum pidana Universitas Andalan, Elwi Danil mengatakan ada minimal 3 unsur pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana
- galeri foto