Detail Foto - PN Tangerang Sahkan Pernikahan Beda Agama, Fraksi PPP DPR Layangkan Kritik Keras
Anggota Komisi VI DPR RI Achmad Baidowi
"Sampai saat ini Pasal 2 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan masih secara tegas mengatur syarat sahnya perkawinan dianggap sah hanya dengan yang seagama," kata Achmad Baidowi.
- galeri foto