Detail Foto - Ferdy Sambo: Kami Akui Semua Perbuatan dan Menyesali, Izinkan Kami Ajukan Banding
Komisi Etik Polri sanksi Ferdy Sambo dihentikan tidak dengan hormat
Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.
- galeri foto