Detail Foto - PN Bandung Memvonis Bahar Smith Enam bulan 15 Hari Penjara atas Kasus Hoaks
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Bahar Smith menyapa pendukungnya di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8/2022).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan hukuman penjara selama enam bulan 15 hari kepada Bahar Smith, dalam kasus perkara ujaran bohong atau hoaks saat berceramah di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
- galeri foto