Detail Foto - Tok! Crazy Rich Surabaya Menang Kasasi Kasus 1,1 Ton Emas, Antam Harus Bayar Rp 817,4 Miliar
Ilustrasi emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi pengusaha Surabaya Budi Said terkait gugatannya kepada PT Aneka Tambang Tbk (persero) atau Antam.
- galeri foto