Detail Foto - Meski Sudah Tak Berlaku, Girik hingga Letter C Tidak Langsung Diabaikan, Begini Penjelasannya Kata Menteri ATR/BPN
Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan soal surat tanah lama seperti girik hingga letter C yang sudah tidak berlaku lagi. Ternyata masih tetap bisa digunakan.
- galeri foto