Detail Foto - Perubahan Warna Pelat Nomor Kendaraan Tak Ubah Biaya Pajak
Perubahan warna TNKB tidak mengubah biaya PNBP
Korps Lalu-lintas Kepolisian Indonesia mewacanakan perubahan warna pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tahun depan, namun perubahan ini tidak menambah biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dibayarkan masyarakat saat mengurus STNK.
- galeri foto